PAMEKASAN – Polres Pamekasan berhasil mengamankan 15 unit motor curian dari pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah setempat.
Motor dengan berbagai merek tersebut merupakan hasil curian dari berbagai tempat dengan waktu yang berbeda.
Tertangkapnya Pasutri ini berawal dari adanya laporan seorang warga yang kehilangan motornya, Kamis (22/2/2024).
Kejadiannya di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, sekira Pukul 18.16 WIB.
Kemudian pada Jumat (24/2/2024), Anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyeilidikan terkait pencurian motor tersebut.
Sehari setelahnya, Sabtu (24/2/2024), Polisi berhasil mengamankan 2 pelaku yang merupakan Pasutri.
Masing-masing berinisial AS (35), dan H (30), warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Pasutri ini mencuri motor dengan cara merusak kontak motor menggunakan alat kunci T.
Keduanya pun memiliki peran yang berbeda saat beraksi, sang suami berperan sebagai eksekutor sedangkan istrinya mengawasi keadaan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengatakan Polisi langsung mengamankan barang bukti sembari melakukan pengembangan.
Selain keduanya, Polisi juga mengamankan MQ (27), warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
“MQ dalam kasus ini b erperan sebagai perantara yang menjual barang hasil curian motor tersebut,” ujar AKBP Jazuli.
Akibat perbuatannya, Pasutri ini terancam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam 7 tahun penjara.
Sedangkan MQ terancam Pasal 480 ke-1, 2, KUHP tentang penadahan, ancaman pidana 4 tahun penjara.