BONDOWOSO – Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Achmat Rochan, mengingatkan warga untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya demi keamanan.
Hal tersebut menyusul penggunaan sepeda listrik di Bondowoso yang semakin populer.
Menurut AKP Achmat Rochan, sepeda listrik tidak cocok digunakan di jalan raya.
Alasannya karena kecepatannya terbatas dan hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang, serta reflektor.
“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara lain,” ujar AKP Achmat Rochan, Selasa (17/9/2024).
Peraturan penggunaan sepeda listrik diatur dalam Permenhub RI No PM 45 Tahun 2020.
Sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu seperti permukiman dan kawasan wisata.
“Jadi kami lakukan edukasi agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” tambahnya.
Orang tua diimbau untuk mengawasi anak-anak mereka saat mengoperasikan sepeda listrik.
“Kami himbau masyarakat bijak memahami aturan ini demi keselamatan bersama,” tutup AKP Achmat Rochan.