Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Sabu 6,1 Kilogram di Banyuwangi

Ketiga tersangka sindikat peredaran narkoba diwawancarai dalam press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (5/4/2024). (Foto: Asep Ripkiyanto - Zona Indonesia)
Ketiga sindikat peredaran narkoba diwawancarai dalam press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (5/4/2024). (Foto: Asep Ripkiyanto - Zona Indonesia)

BANYUWANGI – Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat  peredaran narkoba jenis sabu seberat 6,1 Kilogram.

Ketiga pelaku berinisial KDS, MTS dan AAS itu, ternyata menjadi satu rangkaian perkara, dua diantaranya warga Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi.

Berdasarkan kronologi penangkapannya, bermula saat Unit Satnarkoba Polresta Banyuwangi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Pelabuhan Ketapang.

Berdasarkan informasi tersebut Polisi lebih dulu mengamankan KDS dengan barang bukti (BB) satu paket sabu.

Dari penangkapan KDS itulah, penyidik Satnarkoba Polresta Banyuwangi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MTS.

Dia telah menjual satu paket sabu kepada KDS, namun masih tersisa 5 paket Sabu yang dia miliki.

Atas kepemilikan itu juga, penyidik langsung menginterogasi MTS untuk menemukan asal barang terlarang tersebut. 

Hasil interogasi itulah, akhirnya Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan bandar kelas kakap berinisial AAS yang berasal dari Kecamatan Kalipuro. 

Dari tangan AAS itu, didapati ada sebanyak 13 paket Sabu yang terdiri dari 6 paket Sabu bungkus Teh Cina dan 7 paket plastik kecil, sehingga berat bersihnya 6,1 Kilogram.

Namun tiga hari lalu, Rabu (3/4/2024), Polda Jatim telah memusnahkan sebagian BB, sedangkan sisanya masih menjadi BB untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu kepolisian untuk memberikan informasi peredaran narkotika di banyuwangi,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono.

Nanang menyebut, ketiga tersangka ini saling berkaitan karena pengungkapan kasus tersebut merupakan serangkaian.

Di mana dari ketiga tersangka itu, dua diantaranya hanya sebagai pembeli, sedangkan satu tersangka sebagai pengedar, dikarenakan buktinya yang cukup banyak.

“Dari pengembangan ini, Pihak Polresta Banyuwangi akan berupaya memberantas peredaran Narkoba di Banyuwangi,” tegasnya.

Di sisi terakhir konferensi pers, Kapolesta Banyuwangi akan berupaya memberantas sampah masyarakat khususnya jaringan Narkotika.

“Tahun 2025 nanti, kami akan berantas peredaran narkotika dengan tema Zero Narkoba Di Banyuwangi,” tutupnya.

Penulis: Asep Ripkiyanto | Editor: Rita

Respon (4)

  1. I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *