Brichio.com, JEMBER – Empat residivis spesialis minimarket berinisial SH, HM, MJ, dan MH, bakal mendekam di sel tahanan lantaran membobol minimarket di 4 TKP sekaligus.
Mereka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, dalam press conference mengatakan pelaku terdiri dari 6 orang.
“4 pelaku sudah tertangkap, 2 pelaku lagi masih buron. Para pelaku ini telah melakukan serangkaian perampokan di minimarket dengan modus operandi yang sama,” ucapnya.
Diketahui, pelaku telah melakukan pembobolan minimarket di 4 TKP yang berbeda, diantaranya minimarket di Desa Mlokorejo, Alfamart di Desa Balung, Alfamart di Garahan Silo, dan Alfamart di Desa Cumedak.
Saat beraksi, mereka membagi tugas dan mempunyai peran masing-masing, mulai dari memantau situasi hingga mencari minimarket yang bakal dijadikan target.
“Pelaku merupakan residivis spesialis minimarket yang baru keluar dari penjara,” pungkas AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Penulis: Zainul Hasan | Editor: Hermanto