SURABAYA – Anggota Satresnarkoba Polres Surabaya menangkap seorang kurir online berinisial IZ di depan SMP Dharma Wanita I, Jalan Raya Gedangan Sidoarjo, Senin (4/3/2024).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan sayarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di TKP.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 19 klip plastik berisi sabu 87,929 gram, 4 bendel plastik klip, 1 skrop terbuat dari sedotan, 3 plastik klip bekas sabu, 2 cangklong, 1 Handphone, dan 1 timbangan elektrik.
“Tersangka tidak dapat mengelak dengan adanya barang bukti yang kami amankan dari dalam tas tersangka,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Surabaya, Kompol Suriah Miftah.
Setelah melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, Polisi langsung membawa tersangka ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan ini, tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah menerima sabu dari R, IZ bermaksud untuk mengirim kembali atas perintah R dengan komisi Rp400 ribu setiap minggu.
“Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kompol Suriah Miftah.