Daerah  

KPU Tetapkan PDPB Triwulan III 2026, Pemilih di Bondowoso Meningkat Jadi 627.264 Orang

Komisioner KPU Bondowoso dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB Triwulan III, di Aula KPU Bondowoso, Rabu (30/9/2026). (Foto: Ubay - ZONA INDONESIA).
Komisioner KPU Bondowoso dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB Triwulan III, di Aula KPU Bondowoso, Rabu (30/9/2026). (Foto: Ubay - ZONA INDONESIA).

BONDOWOSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menetapkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026 sebanyak 627.264 orang dalam rapat pleno terbuka di Aula KPU Bondowoso, Rabu (30/9/2026).

Jumlah tersebut meningkat 1.469 pemilih dibandingkan hasil PDPB Triwulan II 2026 yang mencapai 625.795 orang

Dari total pemilih di Triwulan III ini, sebanyak 302.778 orang merupakan pemilih laki-laki dan 324.486 orang perempuan.

Anggota KPU Bondowoso Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Imroatul Husna, mengatakan pemutakhiran PDPB dilakukan secara berkala untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir.

Menurutnya, proses pemutakhiran mencakup penambahan pemilih baru, perbaikan elemen data, serta penghapusan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS).

Pemilih yang dinyatakan TMS antara lain karena meninggal dunia, pindah domisili, atau berubah status menjadi anggota TNI/Polri.

“Jumlah pemilih ini terus bergerak mengalami perubahan,” ujar Imroatul.

Dia mencontohkan, ada warga yang meninggal dunia yang sebelumnya sudah masuk data pemilih, kemudian pindah domisili dan memiliki KTP di luar kota, perubahan status yang awalnya sipil menjadi anggota TNI atau Polri, lalu pemilih baru di mana sebelumnya di bawah umur kini sudah punya KTP.

“Itu adalah faktor penyebab data pemilih terus bergerak, sehingga pada triwulan kami terus melakukan update secara berkelanjutan,” paparnya.

Rapat pleno tersebut dihadiri jajaran komisioner dan sekretariat KPU Bondowoso, Bawaslu, perwakilan instansi terkait, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dalam rapat itu, Bawaslu dan peserta forum memberikan tanggapan serta masukan terhadap data yang dipaparkan KPU. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan hasil pemutakhiran sesuai dengan kondisi data pemilih.

Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026.

Pewarta: Ubay – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *