News  

Konflik Batas Tanah di Desa Pancakarya Jember Berakhir Damai

Petugas meninjau lokasi batas tanah yang menjadi konflik. (Foto: Humas Polres Jember)
Petugas meninjau lokasi batas tanah yang menjadi konflik. (Foto: Humas Polres Jember)

JEMBER – Konflik mengenai batas tanah di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, akhirnya menemukan titik terang.

Bhabinkamtibmas berhasil menggelar mediasi yang melibatkan 3 pilar desa setempat.

Mediasi ini juga berhasil mencapai kesepakatan antara dua warga desa yang terlibat, yaitu Sulhan (48) dan Kamijan (54).

Menurut Brigadir Riky, Bhabinkamtibmas Pancakarya, konflik berawal ketika Sulhan mengadukan Kamijan atas tudingan melanggar batas tanah yang seharusnya miliknya. 

Konflik ini mengancam keharmonisan di lingkungan desa, sehingga Brigadir Riky bersama dengan perangkat desa dan Babinsa segera mengambil langkah untuk melakukan mediasi.

Dalam mediasi yang berlangsung pada 5 Juni 2024 di rumah Kepala Desa Pancakarya, Mokh Agus Salim, Brigadir Riky dan 3 pilar desa bertindak sebagai penengah. 

Setelah diskusi yang panjang, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. 

Sulhan dan Kamijan sepakat untuk memasang batas baru yang telah disepakati bersama. 

Kamijan juga mengakui kesalahannya dan bersedia memperbaiki batas tanah sesuai kesepakatan.

Kesepakatan ini diterima baik oleh kedua belah pihak, menunjukkan komitmen untuk mematuhi dan menghormati hasil mediasi. 

Kepala Desa Pancakarya, Mokh Agus Salim, menyampaikan terima kasihnya kepada Brigadir Riky dan seluruh pihak atas upaya menyelesaikan masalah ini.

Sementara Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menegaskan pentingnya mediasi dalam menyelesaikan konflik tanpa melibatkan jalur hukum formal. 

“Kami berusaha untuk selalu menjaga ketertiban dan keharmonisan di desa dan mediasi ini adalah salah satu upaya kami untuk memastikan bahwa setiap masalah dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak merugikan kedua belah pihak,” ucapnya.

(Penulis: Zainul Hasan / Zona Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *