Hukum  

Keroyok Warga, 3 Oknum Pendekar di Ngawi Diringkus Polisi

Tiga oknum pendekar dikawal ketat polisi saat Konferensi Pers. (Foto: Istimewa)
Tiga oknum pendekar dikawal ketat polisi saat Konferensi Pers. (Foto: Istimewa)

NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim telah meringkus 3 oknum pendekar yang menganiaya seorang pemuda berinisial AYP (28 tahun), warga Desa Jagir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Masing-masing pendekar tersebut berinisial A (16), warga Widodaren; YSP (20), warga Kecamatan Karanganyar; dan ADM (22), warga Kecamatan Widodaren.

Selain mengamankan 3 oknum ini, Polisi juga menyita barang bukti berupa sebatang kayu yang patah menjadi dua bagian.

Tersangka menggukan kayu tersebut untuk memukul korban,” ucap Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Joshua, Senin (8/7/2024).

Barang bukti lainnya juga berupa jaket Hoodie bertuliskan Pasukan Kera Liar dan video rekaman saat kejadian.

Para tersangka terjerat Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke-1e KUHP atau Pasal 76 c juncto Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKP Joshua.

Insiden pengeroyokan ini terjadi pada Minggu, 16 Juni 2024, sekira pukul 10.00 WIB.

Kala itu, ketiga tersangka sedang menghadiri kegiatan salah satu perguruan silat di Desa Sekarjati, Kecamatan Karanganyar.

Sekira pukul 14.00 WIB, ketiga tersangka dan rombongan konvoi tiba di Jalan Raya Sine – Geduro.

Setibanya di TKP, mereka berhenti karena melihat korban memakai jaket Hoodie bertuliskan lambang perguruan silat dari perguruan lain.

“Jadi pemicunya gara-gara korban mengenakan baju atribut pesilat lain saat para tersangka melihatnya usai pulang acara,” ucap Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *