BOJONEGORO – Kasus tewasnya seorang remaja berinisial G, warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Penyidik Polres Bojonegoro kini menetapkan 9 tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Tersangka yakni berinisial SH (22), JB (26), OE (26), RP (18), BW (23), RS (23), G (17), S(17), dan R (14).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 9 tersangka terkena Pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 358 KUHP.
“Ancaman pidananya hukum penjara selama 12 tahun,” ucap Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, Senin (19/2/2024).
Insiden tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga berinisial EC (38) pada Selasa, 13 Februari 2024.
Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Bojonegoro lantas melakukan olah TKP, pemeriksaan sejumlah saksi, dan penyelidikan.
Kronologi kejadian tewasnya korban yakni bermula saat Motor CB 150 R yang dikendarai R dan berboncengan dengan korban berpapasan dengan rombongan motor pelaku.
Saat berpapasan itulah rombongan pelaku melemparkan batu ke arah korban dan mengenainya.
Karena tidak seimbang, kendaraan korban oleng kemudian terjatuh ke arah barat yang mengakibatkan korban meninggal ditempat.