BANGKALAN – Kasus penganiayaan yang korban tewas terjadi di Desa Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkala, akhirnya terungkap.
Tersangkanya seorang pria berusia 60 tahun berinisial H, sedangkan korban berusia 41 tahun dengan inisial AM.
Keduanya masih ada ikatan saudara, yakni paman dan keponakan.
Tersangka menganiaya korban pada Minggu, 30 Juni 2024, sekira pukul 08.00 WIB.
Tempat penganiayaannya di Dusun Tambak Agung, Desa Tanah Merah Laok.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menyampaikan hasil pengungkapan kasus ini pada Selasa, 2 Juli 2024.
Menurutnya, peristiwa ini bermula saat H dan ayah sambung korban berinisial R sedang gotong-royong membantu tetangganya menurunkan genteng rumah.
Saat itu, H dan R terlibat cekcok adu mulut terkait masalah keluarga.
Karena cekcok cukup sengit akhirnya R pulang ke rumahnya meninggalkan H di lokasi.
Melihat R pulang, H lantas mengira R akan mengambil senjata tajam (Sajam).
Untuk itu, H juga pulang ke rumahnya dan mengambil senjata pusaka berupa keris.
Setelah itu, H duduk di depan rumah R yang jaraknya sekitar 50 meter.
Tidak lama berselang, AM tiba-tiba datang ke rumah H sembari marah-marah.
AM juga sempat beberapa kali memukul kepala H.
H yang geram dengan kelakukan AM akhirnya melakukan perlawadan dengan menusukkan kerisnya ke dada AM.
“Tusukan itu mengenai dada sebelah kiri korban,” ucap AKBP Febri.
Warga yang melihat insiden itu langsung memisahkan perselisihan keduanya.
Warga membawa H ke rumahnya, beberapa membawa AM ke Puskesmas Kwanyar untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun sayang, setibanya di Puskesmas Kwanyar, nyawa AM tidak tertolong.
“Akhirnya petugas membawa korban ke RSUD Bangkalan untuk pemeriksaan laboratorium forensik,” ujar AKBP Febri.
Atas perbuatannya, tersangka H terjerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Febri Isman Jaya.