JEMBER – Kepala Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga mengklaim sepihak tanah sempadan sungai Mayang menjadi tanah kas desa (TKD).
Padahal tanah seluas sekitar 3000 meter persegi yang terletak di Dusun Lengkong Toko itu merupakan wilayah pengawasan Dinas Perairan.
Dari dulu, tanah tersebut dikelola dan dimanfaatkan oleh warga setempat selama bertahun-tahun, bahkan sejak 1986 silam.
Yang mengelola juga terun-temurun hingga ke generasi pengelola sekarang ini, yakni Sutikno, Sumardi, Abdul Azis, dan Samak.
Namun sayangnya, keempat warga ini sekarang mulai kehilangan hak atas tanah sempadan tersebut sehingga tidak punya penggarapan untuk bertani.
Hal itu bermula saat pihak desa mengklaim sepihak tanah tersebut menjadi TKD beberapa waktu lalu
Perangkat desa juga telah memasang papan nama aset desa di sekitar lokasi untuk mempertegas klaim tanah sempadan.
Tidak hanya itu, Kepala Desa Mrawan juga telah memanggil keempat pengelola ini pada 25 Desember dan 9 Oktober 2023 lalu setelah papan nama terpampang.
Sebagai pengelola yang telah memiliki izin resmi dari Dinas Pengairan terkait pemanfaatan lahan, tentu mereka tidak terima dengan klaim sepihak kepala desa.
Apalagi yang dipanggil hanya mereka berempat saja, padahal yang mengelola tidak hanya mereka, namun ada beberapa warga.
“Ada apa? Masalah apa? kok diakui desa tanah pengairan!,” ucap Sutikno, Selasa (21/5/2024).
Dia berkata begitu bukan omong kosong, melainkan karena ada dasar surat izin resmi pengelolaan lahan sempadan sungai dari Dinas Pengairan.
“Ini sudah resmi, izin dari pengairan dan suratnya ada, lengkap. Cuma kepala desa yang sekarang mamanggil ke kantor desa sampai dua kali,” tutupnya.
Sementara, Kepala Desa Mrawan, Salim, belum menjawab upaya konfirmasi awak media via WhatsApp hingga berita ini ditulis.
(Penulis: Tim Redaksi Zona Indonesia)