Brichio.com, JEMBER – Seorang siswi SMP bernama Bunga (nama samaran), warga Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, rela disetubuhi pacarnya di hotel hingga hamil hanya dengan diiming-imingi sejumlah uang, cincin emas, dan handphone.
Kejadian tersebut berlangsung antara November 2022 hingga Februari 2023 di salah satu hotel di Garahan, Sempolan, Kecamatan Silo, dan salah satu hotel di Kecamatan Arjasa.
Selain iming-iming itu, siswi berusia 15 tahun ini juga termakan bujuk rayu pelaku untuk dinikahi.
Ujug-ujug menikahi Bunga, pelaku berinisial S tersebut justru lupa dengan janjinya dan meninggalkan Bunga dalam keadaan bunting.
Ayah Bunga yang tidak terima putrinya dijadikan alat pelampiasan nafsu akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Jember pada 4 Mei 2023 lalu.
Berdasarkan laporan itulah Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah melalui beberapa tahapan.
Sejumlah saksi juga telah dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk ayah korban dan karyawan hotel.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan tersangka dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga terancam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman yang sama, yakni 15 tahun penjara.
“Polisi terus melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan profesional untuk memastikan keadilan bagi korban,” ucap AKP Dika dalam press conference di Aula Rupatama Polres Jember, Kamis (24/8/2023).
Penulis: Zainul Hasan | Editor: Hermanto