Gawat! Warga Jember Mulai Budidaya Pohon Ganja

Press conference ungkap kasus tanaman ganja. (Foto: Teamwork)
Press conference ungkap kasus tanaman ganja. (Foto: Teamwork)

Brichio.com, JEMBER – Tambah hari kondisi Kabupaten Jember semakin memprihatinkan ditandai dengan merebaknya narkoba hingga ke pelosok desa.

Terbaru ini, Polres Jember berhasil meringkus salah seorang warga berinisial MM lantaran mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Tidak seorang diri, MM juga ditemani AR yang justru lebih parah daripada sekadar mengonsumsi sabu, yakni membudidayakan tanaman ganja.

Tanaman tersebut ia budidayakan di dalam rumah kosong dekat rumahnya, sehingga tidak diketahui oleh orang lain.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sabu-sabu 0,6 gram, pohon ganja besar 5 bantang dan kecil 7 batang, 1 buah timbangan, 1 buah handphone, dan uang hasil transaksi narkoba Rp2,6 juta.

Keduanya dijerat Pasal 11 dan 112 Undang-undang Republik Indonesia, juncto Pasal 111, tentang penyalahgunaan narkoba.

“Ancaman penjara paling sedikitnya 5 tahun dan paling banyak 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ucap Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, Jumat (10/11/2023).

Di tempat yang sama, Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengungkapkan kesedihannya melihat kejadian yang cukup mengerikan ini.

Adanya ganja yang tumbuh subur di tanah Kota Tembakau ini menjadi ancaman besar bagi generasi mendatang.

Oleh karena itu, dia bersama jajaran OPD berupaya memprioritaskan pencegahan narkotika melalui berbagai cara.

“Kami sudah sosialisasikan. Kami selalu menyampaikan tentang bahaya narkoba. Kalau melihat ada yang kecanduan, jangan takut melapor. Itu tidak melanggar hukum,” ungkap Hendy.

Penulis: Zainul Hasan | Editor: Hermanto