JEMBER – Beredarnya informasi terkait penahanan yang dilakukan Polda Jatim terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Hadi Sasmito, seketika menghebohkan publik.
Hadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Billboard (papan reklame atau baliho) pada Jumat (1/11/2024).
Kasus korupsi tersebut membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar.
Hadi berangkat ke Surabaya pada Jumat malam ditemani keluarga, Kabag Umum, dan salah seorang lurah di Kaliwates untuk memenuhi panggilan Polda Jatim dan tiba sekira pukul 22.30 WIB.
Kemudian paginya, Sabtu (2/11/2024), Polda Jatim langsung menahan Hadi Sasmito.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan terkait penahanan Sekda Hadi.
Diketahui, Polda Jatim telah melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut sejak Agustus 2024.
Dugaan korupsi ini terjadi saat Hadi Sasmito menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember tahun 2023 lalu.