News  

Imigrasi Jember Matangkan Pengawasan Penceramah Asing Lewat Rapat TIMPORA di Bondowoso

Rapat TIMPORA di Hotel Dreamland Bondowoso, Rabu (30/4/2025). (Foto: Istimewa)
Rapat TIMPORA di Hotel Dreamland Bondowoso, Rabu (30/4/2025). (Foto: Istimewa)

BONDOWOSO – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jember menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Hotel Dreamland, Kabupaten Bondowoso, Rabu (30/4/2025).

Rapat tersebut merupakan upaya dalam memperkuat sinergi lintas instansi dan menjaga stabilitas keamanan nasional.

Fokus utamanya adalah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penceramah asing yang masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Kabupaten Bondowoso.

Rapat ini digelar sebagai pelaksanaan amanat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta merupakan bagian dari realisasi program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI dalam hal memantapkan sistem keamanan negara.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi strategis di Bondowoso, antara lain Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Polres Bondowoso, Kodim 0822, Kejaksaan Negeri, Dinas Sosial P3AKB, Dispendukcapil, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan Perdagangan, DPMPTSP dan Tenaga Kerja, Kantor Kementerian Agama, serta perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN) Posda Bondowoso.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jember, Gatot Wirawan, dalam keterangannya menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan terhadap keberadaan penceramah asing.

Menurutnya, meskipun Imigrasi memiliki kebijakan selektif (selective policy) dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pengawasan tidak bisa dilakukan secara parsial.

“Pengawasan terhadap penceramah asing tidak hanya soal perizinan dan kedatangannya, tapi juga saat mereka melakukan aktivitas ceramah. Itu sebabnya dibutuhkan sinergi dan koordinasi antarinstansi agar pengawasan bisa menyeluruh, termasuk soal jaminan keamanan dan ketertiban wilayah,” ujar Gatot.

Dia juga menegaskan, keterlibatan banyak instansi diperlukan agar kehadiran penceramah asing tidak menimbulkan perpecahan, tetap menjunjung tinggi nilai toleransi, serta mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

Bondowoso sebagai salah satu wilayah kerja Kantor Imigrasi Jember dikenal memiliki banyak pondok pesantren dan kegiatan keagamaan.

“Dengan potensi adanya kegiatan yang melibatkan penceramah asing, Kantor Imigrasi siap mendukung dari sisi informasi keimigrasian, seperti persyaratan dan prosedur pengajuan visa,” kata Gatot.

Sementara itu, Darori, perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, menyampaikan bahwa pengawasan efektif terhadap orang asing hanya dapat dicapai jika seluruh elemen bersinergi.

“Kolaborasi yang solid antarinstansi adalah kunci keberhasilan. Dengan begitu, kita bisa meminimalkan potensi masalah yang mungkin timbul dari keberadaan orang asing di wilayah Bondowoso,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *