SITUBONDO — Polres Situbondo membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Probolinggo dan Situbondo.
Pengungkapan tersebut dilakukan Satreskrim melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan dengan mengamankan enam tersangka beserta sepuluh unit sepeda motor yang nomor rangka serta nomor mesinnya telah digerinda atau digetrik.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat berpelat nomor P 2613 D pada 4 September 2026 yang diparkir di kawasan Alun-Alun Besuki, tepatnya di depan Masjid Agung Besuki.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga menemukan rantai peredaran kendaraan hasil kejahatan.
Enam orang yang ditangkap memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama, pembeli berantai, hingga penadah.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengungkap alur peredaran sepeda motor hasil pencurian ini. Ada enam orang yang telah diamankan dengan peran masing-masing. Kami juga mengamankan 10 unit sepeda motor yang saat ditemukan nomor rangka dan nomor mesinnya sudah digerinda atau digetrik,” ujar Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, dalam konferensi pers di Mapolres Situbondo, Jumat, 6 November 2026.
Penyidik mendalami kondisi kendaraan yang identitas nomor rangka dan nomor mesinnya telah dihilangkan tersebut dengan berkoordinasi bersama Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur agar asal-usul kendaraan dapat diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemilik.
“Melalui pemeriksaan Labfor Polda Jatim, nomor rangka dan nomor mesin asli dari kendaraan tersebut berhasil diidentifikasi. Langkah ini penting agar kendaraan dapat diketahui asal-usulnya dan nantinya bisa dikembalikan kepada pemilik yang berhak,” tuturnya.
Pihak kepolisian mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang langsung ke Polres Situbondo dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor sebagai bukti pencocokan identitas tanpa dipungut biaya apa pun.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke Polres Situbondo dengan membawa STNK atau BPKB. Silakan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang telah kami amankan. Apabila dapat dibuktikan sebagai pemilik yang sah, kendaraan akan dikembalikan dan proses pengambilannya tidak dipungut biaya atau gratis,” tegasnya.
Polisi saat ini masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri lima kendaraan lain serta mendalami kemungkinan adanya penadah berskala lebih besar dan keterlibatan pihak bengkel dalam praktik penghapusan nomor identitas kendaraan.
Warga juga diingatkan agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 saat membutuhkan bantuan kepolisian.
Penulis: Fathur Rozi – ZONA INDONESIA














