SITUBONDO – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo menahan T (26), warga Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun pada pertengahan September 2026.
Penangkapan pria ini bermula dari aksi ayah korban yang memergoki tersangka hendak menerobos masuk ke kamar anaknya lewat jendela rumah pada Minggu (13/9/2026) pukul 21.30 WIB.
Setelah diamankan oleh pihak keluarga dan dilaporkan ke SPKT Polres Situbondo sehari setelahnya, terkuak bahwa tersangka sudah dua kali melakukan aksi tak senonoh tersebut di rumah korban, yakni pada Minggu (23/8/2026) pukul 02.00 WIB dan Jumat (4/9/2026) pukul 22.00 WIB.
Guna memuluskan aksinya, pria 26 tahun tersebut menakut-nakuti korban dengan mengancam akan menyebarkan foto serta video bermuatan pornografi milik korban ke teman-temannya jika permintaannya ditolak.
Penyidik kepolisian kini menyita pakaian yang berkaitan dengan tempat kejadian perkara sebagai barang bukti, serta memfasilitasi pemeriksaan medis dan visum et repertum (VER) korban ke rumah sakit.
Proses hukum terus berjalan pascageledah perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penetapan status tersangka.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, melengkapi keterangan resmi Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, menyampaikan langkah-langkah penanganan yang tengah berjalan.
“Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan korban, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Selimat.
Pihak kepolisian fokus merampungkan berkas administrasi dan menggali keterangan tambahan guna menuntaskan penyidikan secara menyeluruh.
“Perkara ini masih kami proses. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara secara tuntas,” ujarnya.
Selimat mengimbau jajaran orang tua agar memperketat pengawasan terhadap ruang gerak serta aktivitas digital anak di media sosial guna mencegah potensi ancaman kekerasan maupun pemerasan.
Masyarakat diminta segera melapor melalui saluran siaga kepolisian jika menemui tindakan kriminalitas serupa.
“Orang tua jangan ragu melapor melalui Call Center 110 dan Super Apps Polri ataupun langsung datang ke kantor Kepolisian apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas dan kriminalitas. Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dan memberikan perlindungan terhadap korban,” pungkasnya.
Penulis: Fathur Rozi – ZONA INDONESIA













