SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mengambil langkah tegas terhadap aparatur desa yang nakal.
Sebanyak empat kepala desa (kades) kini diusulkan untuk mendapat sanksi pemberhentian sementara.
Sanksi ini membayangi mereka lantaran dinilai abai dan belum menyelesaikan temuan pihak Inspektorat Situbondo terkait penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
Langkah pengusulan sanksi ini mencuat setelah pihak kecamatan melayangkan surat resmi kepada Bupati Situbondo.
Sebelum keputusan ini diambil, camat setempat sebenarnya telah melayangkan teguran sebanyak dua kali, baik secara lisan maupun tertulis.
Sayangnya, upaya pembinaan tersebut sama sekali tidak direspons positif oleh para kepala desa yang bersangkutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Imam Darmaji, membenarkan adanya usulan sanksi tegas tersebut.
“Ada empat kepala desa yang direkomendasikan untuk diberhentikan sementara oleh camat kepada Bupati Situbondo,” kata Imam.
Hingga saat ini, keempat kepala desa tersebut diketahui belum juga mengembalikan kerugian atau membereskan temuan Inspektorat terkait pengelolaan Dana Desa.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, jika teguran resmi dari kecamatan tetap diabaikan, maka proses hukum dan administratif akan berlanjut pada pengusulan pemberhentian sementara dari jabatan.
“Karena empat kades tersebut tidak mengindahkan teguran lisan maupun teguran tertulis terkait temuan Inspektorat,” tambahnya.
Adapun para kepala desa yang tersandung kasus ini tersebar di beberapa wilayah, di antaranya berasal dari Kecamatan Jangkar, Kecamatan Jatibanteng, dan Kecamatan Kendit.
Secara rinci, Imam menyebutkan wilayah tersebut meliputi Desa Jangkar, Desa Sumberanyar, Desa Rajekwesi, sedangkan untuk satu desa lainnya masih belum disebutkan secara spesifik.
Penerapan sanksi administratif ini bukan tanpa dasar yang jelas.
Imam menjelaskan bahwa aturan main tersebut telah tertuang secara hukum dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 7. Mekanismenya bermula dari pembinaan dan teguran oleh camat atas nama bupati.
Jika komitmen penyelesaian tetap tidak dipenuhi oleh kades, barulah usulan pemberhentian sementara diajukan ke tingkat bupati.
“Jadi, dalam perda tersebut dijelaskan bahwa bagi desa yang tidak menyelesaikan temuan Inspektorat akan dilakukan pembinaan oleh camat melalui teguran lisan maupun tertulis. Jika masih belum ada penyelesaian, maka camat mengusulkan pemberhentian sementara kepada bupati,” jelasnya.
Kasus penonaktifan kades di Situbondo akibat masalah anggaran ini ternyata bukan yang pertama kali terjadi.
Sebelumnya, tindakan serupa telah dijatuhkan kepada Kepala Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, yang surat pemberhentian resminya bahkan sudah diterbitkan oleh pemerintah daerah karena kasus serupa.
Sementara itu, nasib empat kades yang baru dilaporkan ini masih harus melewati beberapa prosedur administratif lanjutan.
“Kalau yang empat kepala desa ini masih dalam tahap proses,” tutup Imam.
Penulis: Fathur Rozi – ZONA INDONESIA












