JEMBER – Wacana calon tunggal di Pilkada Jember 2024 akhirnya lenyap setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 6,5 persen.
Putusan ini membuka peluang bagi pasangan calon (Paslon) Hendy Siswanto – MB Firjaun Barlaman untuk maju di Pilkada Jember 2024, sehingga persaingan di pesta demokrasi mendatang dipastikan akan lebih ketat.
Sebelum putusan MK ini, 7 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jember telah menyatakan dukungannya kepada Paslon Muhammad Fawait – Djoko Susanto, sementara satu partai lainnya yakni PDIP belum menyatakan sikap untuk mendukung Paslon manapun.
Hendy yang ingin kembali maju ke Pilkada terus berupaya mendapatkan dukungan dari partai ini, bahkan menyatakan kesiapannya untuk menjadi kader PDIP.
Terbaru, Hendy menemui DPD PDIP Jawa Timur untuk melakukan konsolidasi dan membicarakan pencalonannya maju bersama di Pilkada 2024 sembari menunggu putusan DPP PDIP.
Namun hingga saat berita ini ditulis pada Minggu (25/8/2024), putusan dari DPP PDIP belum juga turun, padahal waktu pendaftaran calon di KPU Jember semakin dekat, yakni 27 – 29 Agustus 2024.
Kendati waktu pendaftaran calon di KPU sangat mepet, Hendy yakin partai berlambang banteng moncong putih ini bakal menjatuhkan dukungan kepadanya.
“Kami optimis dapat memperoleh dukungan dari PDI Perjuangan,” ujar Hendy Siswanto saat dikonfirmasi media.
(Penulis: Zainul Hasan / Zona Indonesia)