BONDOWOSO – Salah satu wali murid SDN Kotakulon 1 Bondowoso melaporkan oknum guru setempat ke Polisi atas dugaan penganiayaan terhadap anak didiknya.
Guru SDN Kotakulon 1 yang dilaporkan tersebut adalah Rolis Julian Afandi.
Laporan resmi telah masuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bondowoso dengan Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor: STBL/123/V/2026/Polres Bondowoso tertanggal 13 Mei 2026.
Langkah hukum diambil wali murid Karena merasa tindakan oknum guru tersebut telah melampaui batas norma pendidik.
Menurut Ahmad, orang tua dari AZ, dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 dilingkungan SDN Kotakulon 1.
AZ dipanggil ke ruangan guru lalu mengalami dugaan tindakan kekerasan.
“Mulutnya ditarik hingga gusi berdarah, bahkan mirisnya anak kami tidak diberi jatah MBG, juga mendapat celaan,” ujar Ahmad, dikonfirmasi Kamis (14/5/2026).
Keluarga korban berharap kepolisian segera memproses kasus ini dengan cara yang transparan dan tegas.
Tuntutan utama wali murid tersebut adalah mendapatkan keadilan, memastikan hak-hak anak terlindungi dan mencegah kejadian serupa menimpa anak-anak lain di wilayah Bondowoso.
Sementara itu, terlapor Roliz Julian Afandi, melalui Kepala SDN Kotakulon 1, Titi Nurul Khotimah, dikonfirmasi membantah berita tersebut.
Menurutnya, berita tersebut bohong. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada penganiayaan di Sekolah.
“Itu berita bohong, tidak pernah ada penganiayaan,” ucap Titi Nurul Khotimah.
Informasi dihimpun, persoalan itu mendapat respon dari para wali murid lainnya, khususnya kelas 4A.
Sebanyak 39 wali murid membuat petisi yang di tandatangani bersama, tujuannya meminta pihak sekolah segera mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Pewarta: Pong
Editor: Ubay – ZONA INDONESIA












