JEMBER – Program layanan kesehatan J-Pasti Keren yang digagas Pemerintah Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan Bupati Hendy Siswanto dan MB Firjaun Barlaman menyisakan persoalan besar.
Sejak diluncurkan pada 2023, program ini meninggalkan utang senilai Rp160 miliar kepada tiga rumah sakit daerah (RSD).
Selain itu, program ini dinilai bertentangan dengan regulasi nasional, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
David Handoko Seto, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jember, menyebut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2022 tentang J-Pasti Keren diduga melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
“Dalam Inpres tersebut, tidak ada kewenangan bupati menerbitkan regulasi yang berbeda dengan regulasi pusat. Ini berpotensi pidana,” tegas David, Selasa (17/12/2024).
David menjelaskan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengatur optimalisasi peran kepala daerah untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah komprehensif.
Dengan adanya Perbup yang tumpang tindih, David khawatir terjadi pemborosan anggaran.
“Kalau ini dijalankan, ada potensi double anggaran dengan pusat yang berujung pada inefisiensi dan kerugian negara,” paparnya.
Bahkan, evaluasi Gubernur Jawa Timur pada Juli 2022 juga memberikan catatan bahwa Perbup tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Inpres yang berlaku.
“Tanpa J-Pasti Keren pun, pelayanan kesehatan gratis sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah berdasarkan Inpres,” tambahnya.
Lebih jauh, David mempertanyakan dasar hukum penggunaan anggaran daerah untuk program ini.
Menurutnya, keuangan daerah hanya boleh digunakan jika memiliki dasar hukum yang sah.
“Kalau Perbup-nya ilegal, uang daerah yang keluar jelas tidak sah,” tegasnya.
David juga mengingatkan bahwa pembayaran utang senilai Rp160 miliar tersebut dapat memicu tindak pidana.
“Utang itu terkait kebijakan yang dasar hukumnya bermasalah. Ini menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani,” jelasnya.
Ia pun membandingkan kondisi keuangan Pemkab Jember saat ini dengan era kepemimpinan Bupati Faida.
“Kalau di era Faida, SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) menumpuk, di era Hendy justru utangnya yang menumpuk,” pungkasnya.
Thanks a lot for sharing this with all folks you really recognize what you are speaking approximately! Bookmarked. Kindly additionally discuss with my web site =). We may have a hyperlink trade contract among us!