JEMBER – Penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Hadi Sasmito oleh Polda Jawa Timur atas dugaan kasus korupsi billboard dinilai mengganggu proses penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2025.
Pasalnya, Hadi Sasmito, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), memainkan peran penting dalam penyusunan APBD tersebut yang seharusnya disahkan akhir bulan ini.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyatakan bahwa ketidakhadiran Sekda Jember dalam beberapa rapat penting menjadi salah satu faktor yang menghambat proses pembahasan KUA PPAS APBD 2025.
“Memang Pak Sekda sudah tiga kali tidak hadir dalam rapat dan selalu dijadwalkan ulang, maka ini mengganggu proses pembahasan KUA PPAS APBD 2025,” ungkap Halim, Sabtu (2/11/2024).
Menurut Halim, pihaknya tengah berupaya agar penandatanganan KUA PPAS APBD 2025 dapat berjalan sesuai jadwal.
Namun, karena adanya penahanan ini, ia mengaku perlu melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami akan konsultasi kepada Provinsi Jawa Timur, terkait langkah selanjutnya yang harus dilakukan pasca kejadian ini,” tambahnya.
Meski terjadi keterlambatan dalam pembahasan, Halim optimis bahwa pembahasan KUA PPAS APBD 2025 tetap dapat berjalan sesuai timeline yang telah ditetapkan.
“KUA PPAS APBD 2025 ini masih terus dibahas saat ini, dan memang kami masih menunggu informasi lebih lanjutnya,” ujarnya.
Dengan perkembangan ini, publik Jember menanti langkah lanjutan dari DPRD serta Pemprov Jawa Timur untuk memastikan anggaran APBD 2025 tidak tertunda dan dapat disahkan tepat waktu.