News  

Polda Jatim Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curanmor, Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun

Press Conference di Gedung Bid Humas Polda Jatim. (Foto: Istimewa)
Press Conference di Gedung Bid Humas Polda Jatim. (Foto: Istimewa)

SURABAYA – Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bersenjata Airsoft gun.

Tersangka MSA (30) dan MB (28), keduanya warga Lumajang, diketahui kerap melakukan aksi curanmor roda dua di Kabupaten Jember.

Selain membawa celurit untuk melancarkan aksinya, pelaku juga membawa senjata api Airsoft gun.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu membawa senjata Airsoft gun untuk menakut-nakuti korbannya jika tertangkap tangan,” jelas Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur saat Press Conference di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Senin (9/9/2024).

MSA berperan sebagai eksekutor, merusak rumah kunci motor dengan kunci T.

Sementara tersangka MB bertindak sebagai joki saat mereka melancarkan aksinya.

Sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu mengamati situasi target yang akan mereka curi.
Ketika situasi dirasa aman, mereka langsung menggasak motor incarannya.

Sementara itu, pelaku EFD (30), warga Pasuruan, merupakan spesialis pencurian mobil Pick Up yang melancarkan aksinya di berbagai wilayah di Jawa Timur.

“Dari hasil pengembangan, pelaku pernah melakukan aksinya di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya, dan masih dilakukan pengembangan lagi,” bebernya.

EFD tidak sendirian dalam melakukan aksinya. Dua tersangka lainnya yang terlibat telah diamankan oleh Polres Pasuruan.

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Airsoft gun, satu celurit, satu kunci T, tiga mata kunci T, satu buah kunci motor dengan magnet, tiga barang bukti kendaraan roda dua, serta dua kendaraan roda empat jenis Pick Up.

Kini, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3,4 dan ke 5 Kuhp untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam kesempatan ini, Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga langsung mengembalikan kendaraan bermotor kepada pemiliknya atau korban curanmor, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *