BANDUNG – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat penindakan terhadap 17.597 Warga Negara Yasing (WNA) melalui Tindakan Administratif Keimigrasian sepanjang Januari hingga September 2026.
Penindakan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.
Langkah tegas keimigrasian ini mencakup 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, serta 5 larangan berada di lokasi tertentu.
Selain penindakan administratif, Imigrasi juga menerbitkan 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terkait tindak pidana keimigrasian dengan total 89 tersangka.
Dari keseluruhan tersangka, 62 orang masih berada dalam proses penyidikan, 20 orang memasuki tahap P21 atau persidangan, dan 7 orang telah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap.
Latar belakang kewarganegaraan para tersangka didominasi oleh warga Malaysia sebanyak 34 orang, disusul RRT 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh 9 orang, serta Filipina 5 orang.
Untuk memperkuat tata kelola keimigrasian, instansi ini mengoptimalkan teknologi digital melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, Subject of Interest, dan pembaruan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian Pengungsi.
Sistem pelaporan orang asing dimanfaatkan oleh pengelola penginapan untuk mencatatkan keberadaan WNA, sementara Subject of Interest yang terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian mendeteksi individu berstatus perhatian khusus, DPO, maupun buronan internasional saat berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Adapun sistem penanganan pengungsi difungsikan untuk pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, dan pelacakan sebaran wilayah dengan geotagging, yang diimplementasikan secara nasional usai masa uji coba di Rudenim Semarang.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa keakuratan data dan kecakapan personel menjadi landasan utama pengawasan berbasis sistem ini.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
Ia menambahkan bahwa penerapan teknologi harus diimbangi dengan sikap profesional seluruh jajaran di lapangan.
“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam.
Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA












