JEMBER – Leni Jayanti (33), seorang perempuan asal Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, menjadi korban penipuan oleh seorang karyawan dealer sepeda motor di Denpasar, Bali.
Leni hendak melunasi cicilan kredit sepeda motornya, namun uang senilai 14 juta rupiah yang ditransfer oleh Leni justru ditilap oleh karyawan dealer yang dikenal sebagai Ang Hok Hwe alias Joe.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Benny Wicaksono, Leni meminta bantuan kepada tersangka untuk melunasi kredit sepeda motor senilai 14 juta rupiah di PT FIF.
Leni menyerahkan uang tersebut secara transfer kepada tersangka Joe pada tanggal 7 Maret 2024.
Tersangka Joe menjanjikan bahwa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) akan keluar dalam waktu paling lama satu minggu.
Setelah seminggu berlalu, Leni menanyakan status BPKB tersebut kepada tersangka, namun tersangka selalu menghindar dan tidak memberikan jawaban yang jelas.
Bahkan, Leni masih tetap menerima tagihan dari PT FIF Bali.
Setelah ditanyakan kembali, tersangka Joe mengakui bahwa uang yang seharusnya digunakan untuk melunasi kredit motor ternyata telah digunakan untuk keperluan pribadi.
Leni melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangsalsari, dan tersangka berhasil diamankan di Denpasar, Bali.
“Kita juga amankan barang bukti transfer, satu lembar pelunasan kredit, dan lainnya,” kata Aipda Benny Wicaksono.
Tersangka, yang merupakan karyawan dealer motor, dijerat dengan Pasal 378 Subsider 372 KUHP.
(Penulis: Zainul Hasan / Zona Indonesia)