News  

OJK Blokir 5000 Rekening yang Terindikasi Judi Online

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menkominfo RI Budi Arie Setiadi dalam Ratas pemberantasan judi online, Kamis (18/4/2024). (Foto: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menkominfo RI Budi Arie Setiadi dalam Ratas pemberantasan judi online, Kamis (18/4/2024). (Foto: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar telah mengungkapkan keseriusannya dalam membantu pemerintah memberantas judi online.

Terbukti sejak Desember 2023 hingga Maret 2024, pihaknya telah memblokir sekitar 5000 rekening yang terindikasi judi online.

Pemblokiran rekening tersebut bukan hanya hasil keputusan dari OJK saja, namun juga ada peran dari pihak terkait.

“Jadi langsung apabila menerima daftar dari rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagian dari kegiatan judi online, kami langsung melakukan pemblokiran,” ucap Mahendra, Kamis (18/4/2024).

Di sisi lain, Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi, juga menunjukkan kinerja yang patut diapresiasi.

Sebab, Menkominfo telah berhasil memblokir 1,6 juta konten judi online sejak delapan bulan terakhir.

“Wewenang kita cuma take down doang situsnya, blokir rekeningnya OJK. OJK juga gak bisa lebih lanjut membekukan, mesti aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan,” ucap Budi, dilansir dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

(Penulis: Tim Redaksi Zona Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *