Mulai 1 Oktober, Pasien Rawat Jalan RSUD Bondowoso Wajib Daftar via Mobile JKN

Antrean pasien rawat jalan di RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso. (Foto: Ubay - ZONA INDONESIA).
Antrean pasien rawat jalan di RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso. (Foto: Ubay - ZONA INDONESIA).

BONDOWOSO — Mulai 1 Oktober 2026 pasien BPJS yang hendak mendapatkan layanan rawat jalan di RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso diwajibkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat sistem antrean online sekaligus menata proses pendaftaran pasien di rumah sakit.

Mulai tanggal tersebut, RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso tidak lagi membagi waktu pendaftaran antara pasien yang menggunakan Mobile JKN dan pendaftaran secara manual.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Direktur RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso Nomor 400.565/430.10.7/2026 tentang Penguatan Implementasi Antrean Online Mobile JKN pada Pelayanan Rawat Jalan.

Direktur RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso, dr. Yus Priyatna Adryanto, mengatakan penerapan antrean online melalui Mobile JKN merupakan bagian dari kebijakan yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

“Ini merupakan bagian dari regulasi resmi yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan,” kata dr. Yus saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).

Meski demikian, rumah sakit tetap dapat memberikan diskresi dalam kondisi tertentu, salah satunya bagi pasien yang tidak memiliki telepon seluler berbasis Android atau perangkat yang tidak mendukung pemasangan aplikasi Mobile JKN.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Bondowoso, Edi Agus Riyanto, menegaskan penerapan sistem antrean online tersebut tidak menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Menurut dia, pasien yang mengalami kendala menggunakan Mobile JKN tetap dapat memperoleh layanan dengan melakukan pendaftaran secara manual dalam kondisi tertentu.

“Ini untuk memecah antrean dan memberikan kenyamanan ketika berobat,” ujar Edi.

Edi juga menyarankan agar pasien yang kesulitan menggunakan aplikasi dapat meminta bantuan anggota keluarga maupun perangkat desa untuk melakukan pendaftaran melalui Mobile JKN.

“Misalnya ada warga yang sudah lanjut usia, bisa dibantu keluarga atau perangkat desa untuk mendaftar menggunakan Mobile JKN,” tuturnya.

Ia menjelaskan, penggunaan Mobile JKN merupakan bagian dari transformasi layanan digital yang ditujukan untuk mengurangi waktu tunggu serta membuat sistem antrean lebih tertata.

Selain pendaftaran antrean, aplikasi tersebut juga menyediakan sejumlah fitur yang dapat dimanfaatkan peserta BPJS Kesehatan untuk mengakses layanan secara lebih mudah.

“Tujuannya memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat, apalagi sekarang sudah memasuki era digital,” pungkasnya.

Pewarta: Ubay – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *