DPC Gerindra Jember Tuding PAN Mark Up Suara Caleg

Ketua DPC Gerindra Jember dan Komisioner Bawaslu Jember menunjukkan surat laporan yang telah ditandatangani. (Foto: Zainul Hasan)
Ketua DPC Gerindra Jember dan Komisioner Bawaslu Jember menunjukkan surat laporan yang telah ditandatangani. (Foto: Zainul Hasan)

JEMBER – DPC Partai Gerindra Jember menuding Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan mark up (penggelembungan) suara pada Calegnya.

Ketua DPC Partai Gerindra Jember, Ahmad Halim, mengatakan suara Caleg DPR RI dari PAN menggelembung sebanyak 8000 suara.

Temuan pelanggaran tersebut terjadi pada saat proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Sedikitnya, terdapat 13 kecamatan yang terindikasi melakukan mark up suara terhadap Caleg DPR RI dari PAN.

Diantaranya Balung, Silo, Sumberbaru, Wuluhan, Umbulsari, Umbulsari, Ambulu, Jenggawah, Ajung, Rambipuji, Mayang, Tanggul, dan Jombang.

Dugaan Mark up ini berdasarkan temuan internal Partai Gerindra Jember dari rekapitulasi C1 salinan dengan Sirekap D1 tingkat kecamatan.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan Pemilu di beberapa kecamatan ini,” ucap Halim.

Dengan tegas Halim meminta Bawaslu untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran Pemilu ini.

“13 kecamatan ini harus hitung ulang suara untuk menyesuaikan C1 Plano dan D1 khusus perolehan PAN,” tandasnya.

Sementara, Kawendra Lukistian, Caleg DPR RI dari Partai Gerindra mengklaim laporan ini demi menjaga marwah partai.

“Ini sesuai arahan Bapak Prabowo bahwa 1 suara rakyat itu harus kawal sampai tuntas,” ujar Kawendra.

Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, telah menerima laporan perihal dugaan mark up dari DPC Partai Gerindra.

“Berhubung sekarang ini sudah masuk rekapitulasi tingkat kecamatan, maka laporan yang kami terima akan kami tindaklanjuti di forum,” pungkas Devi.

(Penulis: Zainul Hasan)