JEMBER – Dugaan ‘menggarong’ suara sesama Caleg DPR RI dari Partai Golkar di Kabupaten Jember berujung pelaporan ke Kantor Bawaslu setempat, Senin (26/2/2024).
Yang melaporkan adalah Ali Murtadho, Ketua Tim Pemenangan Caleg DPR RI dari Partai Golkar nomor urut 1, Muhammad Nur Purnamasidi.
Dia melakukan itu karena telah menemukan sejumlah bukti valid adanya kecurangan penggelembungan suara pada Caleg nomor urut 4, Dwi Prio Atmojo.
Hasil perolehan suara Dwi Prio Atmojo tiba-tiba melambung menjadi 9.222, padahal sebelumnya hanya kisaran 4.000 suara saja.
Penggelembungan suara tersebut berbanding terbalik dengan perolehan suara Purnamasidi yang menurun drastis.
“Untuk itu, kami minta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini secepatnya. Kalau bisa sebelum mulai rekapitulasi suara di tingkat kabupaten,” ujar Ali.
Dugaan pengelembungan suara terjadi pada 6 desa di Kecamatan Sumberbaru, yakni Desa Jamintoro Gelang, Sumberagung, Kali Glagah, dan Jatiroto,” ucap Ali.
Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Datin), Devi Aulia Rahim, bakal menindaklanjuti laporan tersebut.
Secepatnya dia akan melimpahkan berkas laporan dugaan kecurangan penggelembungan suara ke Panwaslu kecamatan dengan pendampingan Bawaslu.
“Terlapor menyampaikan 8 bendel bukti (dugaan penggelembungan – red) kepada kami,” pungkas Devi.
(Penulis: Zainul Hasan/Zona Indonesia)