Brichio.com, JEMBER – Hanya demi membeli paketan internet dan beberapa kebutuhan hidup, seorang pemuda berinisial TR, warga Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, nekat pesan Pil Koplo via platform market place.
Apesnya, aksi pria berusia 25 tahun tersebut terbongkar setelah Kapolsek Tempurejo, Iptu Dian Eko SH, melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak ekspedisi.
Cerita dimulai ketika Kapolsek mencurigai adanya kegiatan transaksi jual beli obat keras berbahaya (Okerbaya) melalui Aplikasi Shopee dan dikirim via ekspedisi.
Untuk memastikan hal itu, Kapolsek lantas mendatangi pihak ekspedisi untuk kepentingan penyelidikan.
Setibanya di sana, Polisi mendapati nomor resi kiriman barang dari Jakarta Timur yang ditujukan pada alamat rumah TR, kemudian membongkar isi paketan tersebut.
Benar saja, dalam paketan berbungkus kardus itu terdapat dua kaleng yang berisi obat putih dengan logo Y.
Menurut Kapolsek, TR mengaku dirinya melakukan order barang haram tersebut setelah ia menerima uang dari ABD sebesar Rp 1 juta. Setelah itu, TR melakukan order barang di Aplikasi Shopee.
Dari penjual online di Aplikasi Shopee, TR mendapatkan harga sebesar Rp 826.500. Dengan demikian, TR memperoleh keuntungan senilai Rp 173.000.
Dari tangan TR, Kapolsek berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang dan Handphone merek Oppo Reno 4. Sedangkan ABD masih dalam DPO.
“Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana perubahan dalam Pasal 60 angka 10 Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolsek.