SITUBONDO – Warga Situbondo memberikan apresiasi kepada Kepolisian atas tanggapannya yang cepat dalam menangani kasus pencurian motor.
Mistaja (53), seorang warga Sumbermalang, mengucapkan terima kasih kepada polisi karena respon cepat mereka dalam menindaklanjuti laporan kehilangan motornya.
Menurut keterangan korban, saat sedang bekerja di sawah, sepeda motor Honda Scopy miliknya yang berwarna merah hitam dengan nomor polisi N-2423-PC diparkir di tepi jalan dan dikunci stir.
Namun, setelah beberapa waktu, korban menyadari bahwa motornya telah hilang.
Mistaja kemudian mencari bantuan dari saksi bernama Ahmad Rofiq untuk mencari motor tersebut.
Ahmad Rofiq segera menghubungi Bripka Nikmatul Khair, anggota Satlantas Polres Situbondo yang bertugas di Pos Banyuglugur.
Dia meminta agar motor Honda Scopy berwarna merah hitam dengan nomor polisi N-2423-PC dihentikan jika ditemukan, karena motor tersebut merupakan hasil curian.
Pada pukul 11.00 WIB, petugas Pos Lantas Banyuglugur melihat motor tersebut melintas di jalan raya Banyuglugur.
Dengan cepat, anggota Satlantas Polres Situbondo dan Polsek Banyuglugur melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan pelaku serta mengamankan motor curian tersebut.
Mistaja merasa berterima kasih kepada jajaran Polres Situbondo, khususnya Satlantas dan Polsek Banyuglugur, karena motor miliknya berhasil ditemukan dalam waktu kurang dari sehari.
Ahmad Rofiq, saksi yang melaporkan kejadian ini kepada polisi, juga memberikan apresiasi atas respons cepat dari pihak kepolisian dalam menanggapi laporannya.
Kapolsek Banyuglugur, AKP Efendi Nawawi, membenarkan kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, saksi, dan tersangka, diketahui bahwa kasus pencurian motor terjadi pada 25 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku berinisial ES (30), seorang warga Besuk Probolinggo, berhasil ditangkap beserta motor curian tersebut.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, juga memberikan apresiasi kepada anggota yang berhasil menangkap pelaku pencurian motor.
Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari respons cepat dan kecermatan anggota Satlantas dan Polsek Banyuglugur dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Pelaku saat ini sedang ditangani oleh Polsek Banyuglugur Polres Situbondo. Dia akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.