BONDOWOSO — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi, melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan siaran langsung atau live TikTok untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.
Hal itu disampaikan Sekda usai menghadiri Sosialisasi Manajemen Talenta ASN di Kantor Pemkab Bondowoso, Jumat (18/9/2026).
Menurut Fathur Rozi, aktivitas live TikTok yang tidak berkaitan dengan pekerjaan berpotensi mengganggu konsentrasi ASN dalam menjalankan tugas, terutama pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengatakan, aktivitas siaran langsung melalui media sosial masih diperbolehkan apabila berkaitan dengan tugas kedinasan.
Salah satunya untuk kebutuhan publikasi atau penyampaian informasi oleh perangkat daerah yang memang memiliki tugas di bidang tersebut.
“Kecuali yang berkaitan dengan pekerjaan, itu boleh, misal bagian Dinas Komunikasi dan Informatika ” kata Fathur Rozi.
Namun, Fathor menegaskan, ASN tidak diperkenankan menggunakan jam kerja untuk melakukan live TikTok yang bersifat pribadi, termasuk untuk berjualan produk atau aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan kedinasan.
“Itu tidak boleh, jadi kami tekankan jangan lakukan itu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Puspo Pranoto, menyebut ASN yang melakukan live TikTok di luar kepentingan pekerjaan saat jam dinas dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Puspo juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan ASN melakukan siaran langsung untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.
“Laporkan saja jika ada ASN yang live TikTok, jika itu di luar kepentingan pekerjaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemberian sanksi terhadap ASN tidak dilakukan secara langsung, tetapi melalui tahapan dan proses sesuai regulasi kepegawaian.
“Sanksinya bisa berupa teguran dari pimpinan dan sanksi lainnya, sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya.
Reporter: Ubay – ZONA INDONESIA













