Daerah  

Tanah TKD di Slateng Jember Ditambang Secara Ilegal, Eksploitasi Alam Membengkak Jadi 33 Titik

Kondisi terkini TKD yang diduga ditambang secara ilegal. (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)
Kondisi terkini TKD yang diduga ditambang secara ilegal. (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)

JEMBER – Praktik pengerukan bumi tanpa izin di kawasan Jember Timur terus berlangsung hingga kini, Jumat (7/8/2026).

Parahnya, aktivitas tambang galian C ilegal juga disinyalir mulai merambah dan merusak aset negara.

Berdasarkan informasi terbaru dari warga sekitar, sebuah lokasi tambang galian C ilegal kedapatan aktif beroperasi di Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, di atas lahan yang diduga kuat berstatus Tanah Kas Desa (TKD).

Aktivitas penambangan liar di atas aset desa ini jelas menabrak benteng regulasi ganda.

Secara aturan pengelolaan aset desa, tindakan ini melanggar Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, di mana pemanfaatan TKD wajib mengantongi izin resmi Bupati dan persetujuan Gubernur, serta dilarang keras dialihfungsikan menjadi area tambang komersial tanpa prosedur hukum.

Selain melanggar aturan tata kelola aset, pengerukan di Desa Slateng yang berjalan tanpa dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini juga secara tegas menabrak Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Regulasi tersebut mengancam para pelaku tambang ilegal dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Temuan di Desa Slateng ini sekaligus menambah panjang daftar hitam eksploitasi alam di kawasan timur Jember, yang kini membengkak menjadi total 33 titik tambang galian C ilegal di lima kecamatan.

Sebaran data lengkap di lapangan mencatatkan angka yang mengerikan:

  • Kecamatan Kalisat (14 Titik): Menjadi wilayah terbanyak, tersebar di Desa Patempuran 7 titik (5 aktif, 2 istirahat), Desa Plalangan 3 titik, Desa Sebanen 2 titik, dan Desa Sumberkalong 2 titik.
  • Kecamatan Sukowono (6 Titik): Tersebar di Desa Mojogemi 2 titik (salah satu ladang kerukan terbesar), Desa Sukokerto 2 titik, Desa Sukorejo 1 titik, dan Desa Sumberwringin 1 titik.
  • Kecamatan Ledokombo (5 Titik): Kini bertambah menjadi 5 titik, yakni di Desa Slateng 1 titik (dugaan tanah TKD), Desa Lembengan 2 titik, dan Desa Sumberanget 2 titik.
  • Kecamatan Pakusari (5 Titik): Tersebar di Desa Pakusari 2 titik, Desa Jatian 2 titik, dan Desa Subo 1 titik.
  • Kecamatan Mayang (3 Titik): Terpusat seluruhnya di Desa Tegalwaru sebanyak 3 titik aktif.

Saban hari, ratusan truk bertonase besar pengangkut material dari 33 titik tambang ini, termasuk dari Desa Slateng, hilir-mudik melintasi jalan desa dan kabupaten.

Mobilitas angkutan muatan penuh (overload) ini berpotensi besar mempercepat kerusakan jalan aspal publik serta memicu polusi debu pekat bagi permukiman warga sekitar.

Ironisnya, maraknya pengerukan aset desa dan lahan liar ini terus berjalan dengan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain menabrak UU, aktivitas tambang galian C ilegal ini nampaknya juga mengabaikan peringatan keras Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang jauh-jauh hari disampaikan ke publik.

Diketahui, Gus Fawait bahkan sampai meminta masyarakat untuk aktif melapor jika ada penambang yang nekat menggaruk gumuk secara ilegal.

“Kami membutuhkan dukungan Forkopimda, media, dan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal,” kata Gus Fawait tempo hari dalam acara Pro Gus’e di SMPN 1 Jember, Jumat (17/7/2026).

Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *