News  

3 Tersangka Pembuat Konten Guru Tugas di Madura Terancam 6 Tahun Penjara 

Kabid Humas Polda Jatim menunjukkan video guru tugas yang viral. (Foto: Istimewa)
Kabid Humas Polda Jatim menunjukkan video guru tugas yang viral. (Foto: Istimewa)

SURABAYA – Polda Jawa Timur telah menahan tiga orang tersangka terkait kasus video viral yang menimbulkan kekhawatiran di wilayah Bangkalan, Madura. 

Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan ketiga tersangka tersebut setelah melakukan penangkapan dan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2024.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berinisial S, Y, dan A ditangkap oleh Subdit V Siber. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dan mereka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Jatim.

Menurut Kombes Pol. Dirmanto, peran ketiga tersangka adalah sebagai berikut: Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustaz, dan A sebagai juru kamera. 

“Tindakan mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dapat dikenai hukuman penjara selama 6 tahun,” ucap Kombes Dirmanto.

(Penulis: Tim Redaksi Zona Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *