Brichio.com, SURABAYA – Kasus meninggalnya 3 personel band akibat mengonsumsi minuman keras (Miras) saat tampil di Cruzz Lounge Bar Hotel Surabaya mulai menemukan titik terang.
Polisi telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial AZS dalam kasus tersebut pada Jumat, 1 Januari 2024.
Penetapan tersangka setelah dilakukan penyelidikan serta rekonstruksi di TKP dan menemukan hasil bahwa tersangka yang merupakan bartender ini menjual Miras kepada korban berinisial WAR dan IP.
Miras yang dijual secara Under Table (tidak tercatat di kasir) yakni Sky Vodka sebanyak 12 botol, dan Bacardi sebanyak 12 botol.
Tersangka mengaku mencampurkan Miras tersebut ke dalam Carafe dengan komposisi Etanol hingga 200 mililiter pada Carafe ke-7 sampai ke-9, sedangkan sebelumnya telah mencampurkan Etanol 100 mililiter setiap Carafe.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 lembar bukti pembelian Alcohol Food Grade, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, 12 botol Bacandi, dan 12 botol Sky Vodka.
Selain itu, barang bukti juga ada 1 jerigen berisi gula, 1 roll nota bill tertanggal 22 Desember 2023, 1 tong sampah, botol Cranberry sisa, dan 1 jurigen berisi cairan diduga Metanol.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AZS dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 204 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara,” ucap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.
Diberikan sebelumnya, 3 musisi yang meninggal diantara WAR (35), warga Beton Pongangan, Manyar Gresik; RG (34) dan IP (36) yang merupakan warga Kembang Kuning Kramat.
(Penulis: Tim Redaksi)