Seluruh Kapolres di Madura Imbau Warga Tutup Permainan Mesin Capit

Mesin Capit
Polisi saat sosialisasi fatwa MUI. (Foto: Humas Polres Jember)

Brichio.com, SUMENEP – Seluruh Kapolres di Madura mengimbau sejumlah pedagang di wilayah setempat agar menutup permainan mesin capitnya.

Imbauan itu berdasarkan fatwa MUI pada 10 Januari 2023, yang menyatakan bahwa permainan mesin capit masuk kategori judi.

Pasalnya, anak-anak harus merogoh kocek sebesar Seribu Rupiah kemudian dimasukkan kedalam mesin capit.

Uang itu ditukar dengan 20 poin, lalu digunakan untuk bermain selama 20 detik. Kalau boneka tak berhasil dicapit, maka uang lenyap.

Seluruh Kapolres di Madura sepakat, untuk gencar melakukan sosialisasi kepada pemilik mesin capit untuk segera mengangkat peralatannya.

Selain itu, Polisi juga meminta pedagang untuk menghentikan kontrak kerja sama dengan pihak pengelola mesin capit.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya, menurunkan Babinkamtibmas bersama MUI kecamatan, untuk mendatangi warung-warung penyedia permainan mesin capit.

“Kami yakin dengan sosialisasi ini, akan memberikan efek jera kepada pengelola,” ucapnya.

Data yang tercatat di Kepolisian, permainan mesin capit ternyata dikelola oleh satu orang saja.

Dengan cepat mesin capit menyebar di daerah Madura, mulai dari Kabupaten Sampang, Bangkalan, Pamekasan hingga Sumenep.

“Kita serempak bersama-sama dengan Kepolisian di Madura agar permainan mesin capit tidak ada lagi di Madura,” pungkasnya.