PROBOLINGGO – Polres Probolinggo, Jawa Timur, melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum.
Larangan ini muncul seiring meningkatnya penggunaan sepeda listrik yang dinilai dapat membahayakan keselamatan penggunanya maupun pengendara lain.
Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Anthonio Effan Sulaiman, menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Namun, hingga kini belum ada aturan dalam undang-undang lalu lintas yang mengakomodasi kendaraan ini.
“Sepeda listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti kawasan wisata, perumahan, car free day, dan area perkantoran. Kalau di jalan umum itu dilarang dan bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain,” ujar AKP Effan pada Kamis (16/1/2025).
Meskipun penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang, AKP Effan menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan sanksi hukum.
“Meski dilarang, tapi tidak bisa ditindak. Hanya bisa diberikan imbauan saja,” tambahnya.
Pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat agar menggunakan sepeda listrik sesuai peraturan, termasuk mematuhi batas kecepatan maksimal 25 km/jam, usia pengguna minimal 12 tahun, tidak membawa boncengan, dan tidak menggunakannya di jalan raya.
“Kami minta untuk tetap hati-hati dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” katanya.
AKP Effan mengungkapkan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya kerap menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas.
“Sudah sering kami papasan dengan pengendara sepeda listrik, tetap kami himbau. Karena kami tidak ingin terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan,” pungkasnya.