SITUBONDO – Samapta Polres Situbondo menertibkan peredaran minuman keras (Miras) menjelang Ramadan 1445 Hijriah, Jumat (1/3/2024).
Dalam penertiban ini, Polisi menyisir kawasan Kota Situbondo dalam rang menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Sedikitnya, Polisi menemukan salah satu toko penjual Miras di Jalan WR Supratman yang masih beroperasi meski menjelang bulan suci Ramadan.
Dari toko tersebut, Polisi menyita 4 botol Bir Bintang dan 8 botol Anggur Merah.
Tidak hanya melakukan penyitaan, Polisi juga mendata penjualnya, kemudian akan memproses sesuai peraturan yang berlaku.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, berkomitmen untuk menggencarkan penertiban Miras, termasuk judi dan narkoba.
“Mohon info dari masyarakat bila ada peredaran Miras, judi atau narkoba. Masyarakat bisa langsung Lapor ke Polres atau Polsek,” pungkasnya.