JAKARTA – Pemerintah Indonesia bakal segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas judi online di negara ini.
Lembaga/institusi yang bakal bertugas dalam Satgas tersebut meliputi Kemenkominfo, OJK, Polri, Kejaksaan, Kemenko Polhukam, PPATK, Sekretariat Kabinet, dan Sekretariat Negara.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa seminggu kedepan pihaknya bakal memutuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka memberantas judi online.
“Task force ini lebih ke kementerian lembaga nanti. Semuanya. Holistik,” ucap Budi dalam rapat terbatas (ratas) pemberantasan judi online di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Budi menekankan, Satgas tersebut nantinya bertugas untuk men-take down situs judi online maupun memblokir rekening yang terlibat judi online.
Dia optimis hadirnya Satgas ini dapat membuat pemberantasan judi online di Indonesia menjadi lebih efektif ke depannya.
“Melalui aparat penegak hukum yang tergabung, maka pekerjaan pemerintah dapat lebih holistik dan komprehensif,” pungkas Budi.
(Penulis: Tim Redaksi Zona Indonesia)