Brichio.com, JEMBER – Kasus pencabulan terhadap anak SMP atas nama Bunga (nama samaran), warga Kecamatan Ledokombo, akhirnya menemukan titik terang.
Polres Jember kini menetapkan pelaku berinisial S, sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah melakukan beberapa tahapan penyelidikan.
Menurut Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, tersangka dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya yakni 15 tahun penjara,” ucap AKP Dika dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Polres Jember pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Selain itu, kata AKP Dika, tersangka juga terancam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman yang sama, 15 tahun penjara.
Dia juga menegaskan, pihak kepolisian bakal terus melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan profesional pada kasus ini, untuk memastikan keadilan bagi korban.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk tindakan terutama tindak pidana yang melibatkan kekerasan seksual,” ujar AKP Dika.
Data dihimpun, kasus pencabulan terhadap anak SMP ini dilaporkan ke Polres Jember pada 4 Mei 2023 lalu, dengan pelapor ayah kandung dari korban.
Adapun waktu kejadian perkara yakni pada November 2022 sampai Februari 2023, bertempat di salah satu Hotel di Kecamatan Arjasa, dan hotel di Sempolan, Kecamatan Silo.
Selain keluarga korban, salah seorang karyawan pada hotel tersebut juga menjadi saksi dan memberikan keterangan.
Karyawan ini membenarkan bahwa ada tamu yang terdaftar di buku tamu atas nama tersangka pada waktu kejadian.
Motif yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya ialah dengan mengaku mempunyai perasaan terhadap korban, kemudian menjanjikan untuk menikahi sambil mengiming-imingi sejumlah uang, cincin emas, dan handphone.
Korban yang mulai terperdaya bujuk rayu akhirnya menuruti kemauan tersangka untuk berhubungan badan di hotel itu.
“Saat kasus ini dilaporkan ke Polres Jember, korban telah hamil 5 bulan,” pungkas AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama.
Penulis: Zainul Hasan | Editor: Hermanto