News  

Ada Dugaan ‘Transaksi’ Rp50 Juta Pelepasan Terduga Pelaku Judi Online di Resmob Polresta Banyuwangi

Mako Polresta Banyuwangi. (Foto: Agus Khafi)
Mako Polresta Banyuwangi. (Foto: Agus Khafi)

BANYUWANGI – Belakangan berhembus isu dugaan ‘transaksi’ pelepasan hukuman antara terduga pelaku judi online slot dengan Kanit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur.

Isu tidak sedap tersebut kian santer beredar di masyarakat, seperti di Dusun Krajan, Desa Taman Agung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Di mana di daerah tersebut terdapat seorang perempuan terduga pelaku judi online slot berusia 25 tahun dengan inisial OA, yang mengaku telah ‘bertransaksi’ dengan Kanit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi terkait pelepasan dirinya.

Kejadiannya berawal saat 8 anggota Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi ramai-ramai mendatangi kediaman OA pada Minggu, 11 Februari 2024, sekira pukul 16.30 WIB.

Sontak kedatangan mereka membuat OA kaget, apalagi saat anggota Resmob langsung meminta HP miliknya kemudian melakukan pengecekan pada aplikasi yang tersimpan.

Tidak lama berselang, anggota Resmob tersebut berhasil menemukan bekas situs judi online slot di HP OA.

Atas temuan itu, anggota Resmob langsung membawa OA ke Mako Polresta Banyuwangi untuk memproses hukum lebih lanjut.

Sepanjang perjalanan di dalam mobil, kata OA, anggota Resmob ini semakin jauh mengotak-atik HP miliknya.

“Bahkan salah satu anggota menanyakan nomor kontak teman mama saya yang berprofesi wartawan,” ungkap OA.

Masih kata OA, setibanya di Mako Polresta Banyuwangi, mereka langsung membawanya ke ruang Unit Resmob dan bertemu Kanit Ipda Yan Restu.

Di ruangan itulah Kanit Resmob meminta OA menyediakan sejumlah uang senilai Rp50 juta terkait pelepasannya.

“Saya iyakan mas permintaannya. Di mana yang Rp30 juta saya TF, dan yang Rp20 juta saya kasih langsung Cash di ruangan Resmob,” ujar OA.

Di sisi lain, salah seorang penyidik Resmob berpangkat Bripka dengan inisial HK membenarkan terkait penangkapan tersebut, bahkan Dia juga terlibat di dalamnya.

Namun terkait adanya dugaan ‘transaksi’ pelepasan senilai Rp50 juta yang diminta Kanitnya terhadap terduga pelaku judi online slot, HK mengaku tidak tahu menahu.

“Saya ikut mas dan pada saat itu saya baru sehari pindah dari penyidik Narkoba ke penyidik Resmob, kalau masalah uang tersebut saya tidak tau menau mas,” jelas Bripka HK saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (8/5/2024), pukul 18.00 WIB.

Sementara, Kanit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi, Ipda Yan Restu, tidak merespon upaya konfirmasi wartawan via telepon/WhatsApp atas dugaan pelepasan terduga pelaku judi online slot dan uang permintaan Rp50 juta olehnya.

Tidak berhenti sampai di situ, keesokan harinya, Kamis (9/5/2024), wartawan berusaha menghubungi Kasat Serse Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, via WhatsApp.

Namun alih-alih menjawab pertanyaan wartawan, Kasat Serse justru marah-marah sembari mengumpat dengan kata-kata kasar.

“Kalo begitu juga gak perlu kau tanya tanggapan ke saya, Karena ga pantas aku kasih tanggapan ke kau!, Kau siapa cuk!!” tulis Kasat via WhatsApp.

Selain mengkonfirmasi Kasat Serse, wartawan juga mengkonfirmasi Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Hariyono, di hari yang sama.

Berbeda dengan Kasat Serse, Kapolresta selalu menunjukkan sikap humanisnya dan langsung merespon upaya konfirmasi wartawan di sela-sela kesibukannya.

Dia pun berjanji akan segera melakukan pengecekan terhadap anggotanya yang diduga melakukan ‘transaksi’ pelepasan hukuman terhadap terduga pelaku judi online slot.

“Baek Sya cek nya dl bro, sebagai masukan ya bro,” tulis Kapolresta Banyuwangi secara singkat via WhatsApp.

(Penulis: Agus Khafi / Zona Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *