JEMBER – Dua pria paruh baya di Jember harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan dan hendak mengedarkan puluhan juta rupiah uang palsu.
Keduanya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember pada 21 Agustus 2025 lalu.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
“Penangkapan dilakukan pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Dua orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial HP (60) dan DIL (50),” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (27/8/2025).
Tersangka pertama yang ditangkap adalah HP, warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari.
Dari rumahnya, polisi menemukan uang palsu senilai Rp52 juta.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah pada tersangka kedua, DIL, warga Kecamatan Kalisat.
“Setelah mendapat informasi, kami lakukan penelusuran dan mengamankan HP dengan barang bukti uang palsu sebesar Rp52 juta. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kami berhasil mengamankan DIL,” jelas Bobby.
Barang bukti yang disita berupa pecahan Rp50 ribu sebanyak 660 lembar dengan total Rp33 juta, serta pecahan Rp100 ribu sebanyak 190 lembar dengan total Rp19 juta.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dengan total Rp52 juta,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari seorang pemasok yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)