JEMBER – Komisi A DPRD Kabupaten Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jember, Hisyam Wahyu Aditya, saat bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Senin (28/9/2026).
Dalam rapat tersebut, legislator mempertemukan Bawaslu Jember, Inspektorat, BKPSDM Jember, serta Deputi Investigasi dan Penindakan Government Corruption Watch (GCW) Jember untuk mengumpulkan data secara objektif.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember, Muhammad Holil Asyari, menyampaikan bahwa pihaknya memilih bersikap hati-hati dan menanti dokumen resmi dari Bawaslu Jember untuk memastikan validitas presensi Hisyam setelah masa penugasannya berakhir.
“Dari beberapa institusi yang kami undang, nanti apa yang perlu kami rekomendasikan masih menunggu hasil laporan dari Bawaslu,” ujar Holil usai hearing di gedung DPRD Jember.
Penelusuran rekam jejak kehadiran ini dinilai krusial guna memastikan apakah ketidakhadiran yang dipersoalkan bertepatan dengan agenda dinas di lembaga pengawas pemilu tersebut.
“Apakah di hari-hari beliau indisipliner itu ada kegiatan di Bawaslu? Kami kan belum tahu. Oleh karena itu, ending-nya nanti kami masih menunggu Bawaslu,” kata Holil.
Ia menekankan penegakan aturan akan dilakukan tanpa campur tangan kepentingan pribadi jika terbukti ada pelanggaran.
“Misalkan betul-betul indisipliner, ya laksanakan sesuai undang-undang. Kami tetap objektif dan mengesampingkan urusan like and dislike,” tegasnya.
Sorotan atas kepastian hukum penerapan aturan disiplin ini juga disuarakan Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono.
Ia meminta penanganan kasus dilakukan menyeluruh sesuai prosedur agar memberi kepastian bagi tata kelola ASN di lingkungan Pemkab Jember.
Persoalan ini bermula dari rekam jejak penugasan Hisyam sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Jember sejak 24 Juni 2022.
Bawaslu Jawa Timur kemudian menerbitkan Surat Nomor 146/KP.04/JI/07/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jember pada 31 Juli 2024.
Keputusan tersebut ditindaklanjuti Bawaslu Jember lewat Surat Nomor 111/HM.02.00/K.JI-07/08/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 mengenai pengantar pergantian PNS Pemerintah Daerah Jember.
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, membenarkan Hisyam masih menjalankan kewajibannya hingga surat resmi penarikan tersebut keluar.
“Iya, Mas. Karena sama Bawaslu Provinsi kan belum diganti. Baru 31 Juli itu suratnya turun. Saya terima. Terus tanggal 1 Agustus saya beritahukan untuk dikembalikan,” jelas Sanda.
Sanda menambahkan, Hisyam tetap aktif berkantor dan menyelesaikan administrasi kesekretariatan selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung pada awal tahun.
“Sepengetahuan saya, selama periode itu, Hisyam masih menjabat Korsek dan melakukan aktivitas pekerjaannya di Bawaslu. Datang ke kantor,” tuturnya.
Mengenai pencatatan absensi fisik yang kini dipermasalahkan, Sanda mengaku tidak memantau secara mendalam.
“Kalau terkait absen, saya tidak tahu secara langsung. Yang jelas, tugas-tugas dan tanggung jawab sebagai Korsek tetap dilaksanakan,” imbuhnya.
Ditemui terpisah, Hisyam Wahyu Aditya menjelaskan status penugasannya belum bisa langsung dialihkan tanpa prosedur antarinstansi yang tuntas.
“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” beber Hisyam.
Guna meluruskan simpang siur informasi, ia menyatakan terbuka untuk memberikan bukti pendukung kepada pihak terkait.
“Saya siap kapan pun apabila diminta memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan,” tandasnya.
Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA












