Daerah  

Soal Guru Dilaporkan Wali Murid ke Polisi, LKBH PGRI Bondowoso Datangi SDN Kotakulon 1

Tim LKBH PGRI Bondowoso datangin SDN Kotakulon 1, meminta klarifikasi soal guru dilaporkan wali murid, Sabtu (16/5/2026).(dok: PGRI - tim work ZONA INDONESIA)
Tim LKBH PGRI Bondowoso datangin SDN Kotakulon 1, meminta klarifikasi soal guru dilaporkan wali murid, Sabtu (16/5/2026).(dok: PGRI - tim work ZONA INDONESIA)

BONDOWOSO – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bondowoso, mendatangi SDN Kotakulon 1, pada Sabtu (16/5/2026).

Kedatangan tim PGRI untuk meminta klarifikasi dan mendalami keterangan dari pihak sekolah terkait salah satu guru yang dilaporkan wali murid ke polisi.

Guru tersebut dituding melakukan dugaan penganiayaan terhadap anak didiknya inisial AZ kelas IV.

Ketua PGRI Bondowoso, Hartono, menyampaikan bahwa pihaknya menugaskan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi menyeluruh terkait persoalan tersebut.

“Agar semua terang menderang,” kata Hartono.

Sementara itu, anggota LKBH PGRI Bondowoso, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa timnya baru saja menyelesaikan proses klarifikasi ke pihak sekolah.

“Kita sudah klarifikasi ke pihak sekolah, apa yang terjadi sebenarnya,” ucap Miftah.

Menurutnya, informasi yang berkembang baik itu lewat pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik terhadap salah satu murid yakni AZ, tidak benar.

“Faktanya, peristiwa yang terjadi bukanlah kasus pemukulan oleh oknum guru, melainkan sekadar pertengkaran antar sesama teman sekelas,” ungkapnya.

Tuduhan bahwa siswa tersebut tidak diberikan makan (MBG) oleh pihak sekolah, Miftah juga menyangkal.

Ia menguraikan kronologi kejadian. Menurutnya, saat peristiwa terjadi, guru yang terlibat hanya melakukan tindakan penyelesaian konflik dan pencegahan kekerasan antar siswa demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

Siswa yang terlibat kemudian dibawa ke ruang kepala sekolah dan seluruh proses tersebut disaksikan oleh guru-guru lain yang bertugas.

Mengenai rekaman video yang beredar di media sosial, Miftah menegaskan bahwa isi konten tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Bahkan, kata dia, video diduga telah dimanipulasi untuk menyesatkan publik.

Kemudian, untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan berkeadilan, pihaknya berencana melakukan proses mediasi.

“Tujuannya adalah agar pihak yang melaporkan segera mencabut laporan mengingat kasus ini tidak sesuai dengan fakta yang terjadi,” beber Miftah.

Jika proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, pihak PGRI dan sekolah akan mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan kembali kasus pencemaran nama baik SDN Kotakulon 1 yang dilakukan oleh orang tua siswa tersebut.

Selain itu, Miftah juga menyoroti kondisi pribadi siswa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa anak tersebut memiliki karakter dan kepribadian khusus yang cenderung mudah marah dan sulit dikendalikan sejak duduk di kelas satu hingga kelas empat.

Sehingga, kata dia, siswa tersebut butuh penanganan dan pendekatan yang khusus dan berkelanjutan.

“Intinya kami ingin semua pihak saling berdamai secara kekeluargaan, kesalah pahaman harus diluruskan,” pungkasnya.

Pewarta: Pong
Editor : Ubay – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *