News  

Tersangka Pembuang Bayi di Sumenep Terancam 6 Tahun Penjara

Kapolres Sumenep saat diwawancarai awak media. (Foto: Istimewa)
Kapolres Sumenep saat diwawancarai awak media. (Foto: Istimewa)

SUMENEP – Polres Sumenep Polda Jawa Timur berhasil mengamankan terduga pelaku pembuang bayi di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Pamekasan. 

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan bahwa terduga pelaku yang berinisial J dan berasal dari Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari penelusuran rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan saksi-saksi. 

Bayi perempuan yang ditemukan oleh warga pada Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB menjadi fokus dalam penyelidikan ini.

Sejumlah barang bukti seperti helm, sepeda motor, rok panjang dengan bercak darah, daster warna kuning dengan bercak darah, jaket, dan satu buah plastik warna merah diamankan dari pelaku dan tempat kejadian. 

“Tersangka J akan dijerat Pasal 305 dan 308 KUH dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,” ucap AKBP Henri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *