BANYUWANGI – Aksi oknum anggota Polisi bersikap arogan seperti preman terekam kamera warga dan tersebar melalui platform media sosial.
Insiden ini terjadi di sebelah Polsek Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (9/4/2024), sekira pukul 16.00 WIB.
Diketahui, seorang oknum anggota Polisi yang nampak arogan tersebut berinisial YF dengan pangkat Aiptu.
Dia diduga mengancam dan mengintimidasi seorang pria berinisial AD.
Dalam video amatir tersebut, terlihat YF mengintimidasi AD dengan sikap premanisme.
Bahkan nampak jelas YF melepas seragamnya sendiri sembari hendak memukul AD.
Menurut pengakuan AD, kronologi kejadian ini bermula saat dirinya mendapat kabar dari adiknya berinisial AN tentang adanya penganiayaan yang menimpanya.
Kebetulan saat itu juga Polsek Rogojampi langsung menangani tindak pidana penganiayaan yang menimpa AN tersebut.
AD yang panik dan khawatir usai mendapat kabar dari AN langsung menuju ke Polsek Rogojampi untuk memastikan kondisi AN.
Setibanya di Polsek Rogojampi, AD hendak masuk ke ruang Unit Reskrim karena mengira AN berada di sana.
Namun ketika dirinya mau masuk menuju ruang Unit Reskrim, YF memanggilnya dan mengajukan beberapa pertanyaan.
“Cari siapa?” tanya YF kepada AD.
“Saya cari adik saya yang menjadi korban penganiayaan,” jawab AD.
Alih-alih mempersilakan masuk, YF langsung menegur AD dan menyuruhnya pulang lantaran AD hanya memakai celana jeans pendek.
Mendapat teguran tersebut, AD pun keluar dari area Polsek Rogojampi.
Tidak lama berselang, salah seorang anggota Polsek Rogojampi lainnya bernama Yoga memanggil AD dan mengajaknya masuk kembali.
Namun karena kepalang tanggung, AD enggan masuk kembali dan memutuskan untuk meninggalkan area Polsek.
Diluar dugaan, YF tiba-tiba marah tidak jelas kepada AD, bahkan sampai melepas seragamnya sendiri seakan-akan menantang AD.
AD yang juga mulai tersulut emosi pun juga terlihat hendak melayani arogansi YF hingga berujung cekcok adu mulut.
Beruntung ada anggota Polsek lain bernama Yoga yang melerai perselisihan YF dan AD, sebagaimana terlihat dalam rekaman video amatir itu.
Sontak AD pun sangat menyesalkan sikap YF yang menunjukkan sikap arogansi kepada masyarakat sipil.
Untuk itu, dia berharap kepada Kapolsek Rogojampi maupun Kapolresta Banyuwangi agar memberikan sanksi dan menindak tegas anggotanya yang telah bersikap arogan kepada rakyat kecil.
“Jika perlu di deportasi,” pinta AD sambil meluapkan kekecewaannya.
Sementara itu, Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, belum mengetahui kronologi tersebut ketika salah seorang jurnalis menanyakannya.
“Saya tidak tau kejadiannya dan saya masih belum meminta keterangan dari anggota saya,” ucapnya singkat.
Atas kejadian yang terekam kamera tersebut, oknum Polisi ini diduga telah lupa dengan sumpah Tribrata Polri yang berbunyi:
Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan terhadap Guhan yang Maha Esa
Menjunjung tinggi nilai kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang 1945
Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.
Melihat kejadian tersebut, sikap arogansi oknum Polisi ini juga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 1 ayat 11:
Etika Kemasyarakatan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri, yang berhubungan dengan masyarakat
Etika Kepribadian adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam kapasitasnya sebagai pribadi yang terikat dengan moralitas etika pribadinya, baik di dalam maupun di luar pelaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dan penggunaan kewenangan profesinya dalam kehidupan sehari-hari.
Pada paragraf 3 Tentang etika kemasyarakatan pasal 12 Huruf b yang berbunyi:
Setiap anggota Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang mencari-cari kesalahan masyarakat.
Huruf E yang berbunyi:
Setiap anggota polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang wenang.
Huruf F yang berbunyi:
Setiap anggota Polri dilarang mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan pengayoman dan pelayanan.
Paragraf 4 tentang etika kepribadian Pasal 13 Huruf M yang berbunyi:
Setiap anggota Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berprilaku kasar dan tidak patut.
(Penulis: Endang Hartati)