JEMBER – Revisi Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember tengah menjadi sorotan.
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) mendesak DPRD Jember agar segera mengesahkan revisi ini.
Hal tersebut karena DPRKPCK menganggap Perda RTRW sangat penting bagi kemajuan masyarakat dan dunia usaha.
Namun, di tengah desakan itu, muncul pertanyaan: apakah revisi RTRW ini benar-benar mengakomodir aspek keselamatan dan mitigasi bencana, mengingat Jember merupakan daerah rawan bencana?
“Karena, Perda tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia usaha, investor, dan sebagainya,” ujar Kepala DPRKPCK, Rahman Anda, Kamis (15/8/2024).
DPRKPCK memiliki waktu dua bulan untuk menyelesaikan revisi RTRW setelah mendapatkan persetujuan substansi.
Proses selanjutnya meliputi persetujuan dari Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Republik Indonesia.
“Karena itu, sebelum 21 Agustus 2024, pembahasan ini sudah tuntas dan mendapatkan persetujuan bersama. Karena secara substansi sudah dibahas sesuai prosedur,” tegas Rahman.
Revisi RTRW ini memang menyertakan peta rawan bencana dan mitigasi bencana, yang tercantum dalam ketentuan khusus.
“Jadi dua hal tersebut masuk dalam Ketentuan Khusus di Raperda Revisi RTRW Kabupaten Jember,” jelas Rahman.
Namun, detail teknis mengenai bencana dan mitigasi bencana akan dibahas lebih lanjut dalam Perda Penanggulangan Bencana.
“Kabupaten Jember mungkin merupakan satu-satunya kabupaten yang belum mempunyai Perda Penanggulangan Bencana,” tambah Rahman.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan Jember dalam menghadapi bencana, mengingat daerah ini rawan terhadap berbagai bencana seperti gempa bumi, banjir, dan lainnya.
Sementara itu, Ketua Pansus 4 DPRD Jember, Tabroni, menekankan pentingnya menyerap aspirasi masyarakat dalam proses penyusunan revisi RTRW.
“Tidak usah buru-buru karena kami juga masih mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat dan mahasiswa Jember untuk perda yang berlaku 20 tahun kedepan itu,” pungkas Tabroni.
Pansus 4 DPRD Jember telah mengundang sejumlah elemen mahasiswa dan LSM untuk memberikan masukan guna memperkaya revisi RTRW.
Revisi RTRW ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pembangunan Jember yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Namun, pertanyaan mengenai prioritas antara kemajuan dan keselamatan masyarakat tetap menjadi sorotan.