News  

Dua Remaja di Jember Terjebak Kasus Narkoba Saat Berboncengan Tanpa Helm dan Pelat Nomor

Kedua remaja saat dimintai keterangan di Mako Polres Jember. (Foto: Istimewa)
Kedua remaja saat dimintai keterangan di Mako Polres Jember. (Foto: Istimewa)

JEMBER – Dua remaja di Kabupaten Jember tertangkap polisi lantaran ketahuan membuang narkoba saat sedang berboncengan tanpa mengenakan helm dan plat motor.

Kejadiannya pada Minggu, 16 Juni 2024, sekira pukul 12.30 WIB.

Saat itu, polisi mencurigai kedua remaja ini setelah mereka membuang sabu saat dihentikan. 

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu.

“Salah seorang dari mereka kedapatan menyimpan 6 tabung sabu dalam sakunya,” ucap Satreskoba Polres Jember, Ipda Enol Wibisono, Rabu (19/6/2024).

Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Satlantas dan kasusnya ditangani oleh Satreskoba Polres Jember. 

Modus operandi dari kurir narkotika HR (23) dan HI (16) dari Kecamatan Sumberjambe adalah dengan menanam atau meranjau secara acak sabu di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah perkotaan.

Enol juga mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, HR, merupakan pelaku profesional sementara yang lain adalah seorang Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) di bawah usia 17 tahun. 

“Mereka baru beberapa bulan terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan narkotika,” ujar Enol. 

Kedua remaja ini diduga menerima imbalan berupa uang dan bonus penggunaan sabu secara gratis.

(Penulis: Zainul Hasan / Zona Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *