Brichio.com – Baru-baru ini ramai aksi boikot produk pro-Israel yang disuarakan warganet melalui berbagai platform media sosial, mulai Facebook, Instagram, TikTok, hingga WhatsApp.
Warganet melakukan aksi itu sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap Palestina yang tengah dibombardir Israel, terutama di jalur Gaza.
Aksi boikot berbagai produk yang mendukung genosida Israel terhadap Palestina tidak hanya terjadi di Indonesia saja, namun juga terjadi di negara lainnya.
Menyusul kemudian Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan fatwa bahwa segala aktivitas yang mendukung agresi Israel di Palestina hukumnya haram.
MUI juga mengimbau masyarakat agar mendukung perjuangan Palestina dengan berbagai cara, diantaranya menggalang dana kemanusiaan, mendoakan kemerdekaan Palestina, dan lainnya.
Selain itu, fatwa dengan nomor 83 tahun 2023 tentang dukungan terhadap Palestina ini juga menyinggung soal hukum membeli produk pro-Israel.
MUI mengimbau kepada masyarakat agar menghindari membeli produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.