News  

Polres Mojokerto Tindak Tegas Balap Liar, 38 Motor Diamankan

Penertiban balap piar

MOJOKERTO – Polres Mojokerto Polda Jatim telah mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan balap liar dengan mengamankan 38 sepeda motor modifikasi ilegal yang dikenal sebagai “herex”. 

Penindakan ini dilakukan oleh petugas patroli gabungan di beberapa lokasi di Mojokerto.

Kabagops Polres Mojokerto, Kompol Hendro, menyatakan bahwa patroli gabungan ini dilakukan secara rutin dengan pola tempat dan waktu, terutama di lokasi yang sering menjadi ajang balap liar. 

“Tindakan ini sebagai respons terhadap aduan masyarakat melalui media sosial yang resah dengan maraknya kegiatan balap liar yang membahayakan pengendara lain dan warga sekitar,” ucap Kapolres Mojokerto.

Dalam patroli gabungan yang melibatkan personel Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto dan Polsek jajaran Polres Mojokerto, sebanyak 38 sepeda motor diamankan. 

Mayoritas sepeda motor ini melanggar standar, seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, ban ilegal, tidak dilengkapi plat nomor, dan tidak memiliki surat kendaraan.

Kompol Hendro menjelaskan bahwa semua sepeda motor yang diamankan akan dikenakan sanksi tilang, sedangkan para pelaku balap liar akan ditahan selama satu bulan. 

Selain itu, kendaraan yang tidak sesuai standar juga harus dikembalikan ke standar pabrik, dan para pengendaranya akan mendapatkan pembinaan dari Kapolsek Trowulan Polres Mojokerto.

Penindakan ini dilakukan setelah pemberian peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan balap liar yang mengganggu ketertiban umum. 

“Meskipun imbauan telah diberikan secara humanis, namun penindakan tegas harus dilakukan karena masih ada yang bandel,” pungkas Kapolres.

(Penulis: Tim Redaksi Zona Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *